Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Transformasi Lahan Gersang, Kalurahan Karangasem Mulai Tanam Bawang Merah Lewat Dana Keistimewaan
- Transformasi Lahan Gersang, Kalurahan Karangasem Mulai Tanam Bawang Merah Lewat Dana Keistimewaan
- Peringati 14 Tahun UU Keistimewaan, Pamong Karangasem Gelar Apel Rutin Pakai Gagrak Ngayogyokarto
- Musrenbangkal Karangasem Sepakati Prioritas Program RKP 2027
- Puluhan Remaja Banjaran Ikuti Posyandu, Cek Kesehatan Secara Berkala
- Apel Rutin di Karangasem, Lurah Tekankan Waspada Kebakaran Hutan di Musim Kemarau
- Gejog Lesung Meriahkan Penutupan HUT RI ke-81 di Trowono B
Komentar Terkini
-
Redaksi
terimakasih KIKI SAHABAT PENA atas kunjungannya, k...baca selengkapnya
23 April 2018 14:34:39 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













