Penggunaan Baju Adat Jawa di Kalurahan

Admin 21 Mei 2026 12:51:13 WIB

KARANGASEM-PALIYAN (21 Mei 2026) Penggunaan Baju Adat Jawa di lingkup Kalurahan Karangasem Kapanewon Paliyan.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Sabda Raja serta berbagai kebijakan budaya, dan secara resmi berlandaskan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 400.5.9.1/40 tentang penetapan Kamis Pon sebagai hari khusus mengenakan busana tradisional gagrak Yogyakarta. Aturan ini diterapkan di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga dianjurkan bagi masyarakat umum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Redaksi
    terimakasih KIKI SAHABAT PENA atas kunjungannya, k...baca selengkapnya
    23 April 2018 14:34:39 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial