Sosialisasi Perda Gunungkidul No.2 Tahun 2015

Admin 25 Februari 2020 10:37:12 WIB

Paliyan (Sidasamekta,25/2/2020) Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan telah digelar di Aula Kecamatan Paliyan (Senin, 24/2).

Pada acara tersebut, dihadiri oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi D, Anwarudin dan Ari Siswanto, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Muspika Kecamatan Paliyan serta Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat se - Kecamatan Paliyan.

Anggota DPRD Gunungkidul Komisi D, Anwarudin, menuturkan bahwa angka kemiskinan di Gunungkidul masih tinggi, di Kecamatan Paliyan sendiri angka kemiskinan mencapai lebih dari 15 %. Sesuai dengan visi misi Bupati Gunungkidul, dengan banyaknya sektor pariwisata, diharapkan mampu menanggulangi kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan perlu digalakkan dan perlu peran dari berbagai pihak untuk bersatu padu , tidak hanya Legislatif dan Dinas Sosial, tapi peran masyarakat pun harus ditingkatkan.

Senada dengan Anwarudin, Ari Siswanto anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, menjelaskan kemiskinan merupakan persoalan yang sangat kompleks dan kronis. Karena sangat kompleks dan kronis, maka cara penanggulangan kemiskinan pun membutuhkan analisis yang tepat, melibatkan semua komponen permasalahan, dan diperlukan strategi penanganan yang tepat, berkelanjutan dan tidak bersifat temporer.

Lanjutnya, masalah kemiskinan memang telah lama menjadi problema ada sejak dahulu kala. Pada masa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi miskin dalam bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masa kini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemudahan-kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern. (Ctr)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar