Sosialisasi Kependudukan “GISA” oleh Disdukcapil

Admin 13 Februari 2020 17:45:58 WIB

Karangasem (Sidasamekta, 13/2/2020) Pemerintah Desa Karangasem, membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat GISA di Aula Balai Desa (Rabu, 12/2/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, bertempat di Aula Balai Desa Karangasem ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Markus Tri Munarja, SIP, M.SI, Perangkat Desa Karangasem, serta 60 kader warga masyarakat Desa Karangasem.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas  menegaskan bahwa seluruh warga masyarakat Gunungkidul tanpa terkecuali harus tertib administrasi kependudukan secara lengkap didalam rumah tangganya. Sebab, tidak semua yang didaftar dicatat oleh Disdukcapil, akan tetapi semua yang dicatat, pasti didaftar oleh Disdukcapil. Kegiaan pencatatan dan pendaftaran meliputi semua peristiwa yang terjadi disetiap individu penduduk, sebagai contoh yang lahir dan yang mati harus dicatat oleh Dinas.

“ Dokumen yang harus dimiliki oleh keluarga meliputi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi warga yang telah meninggal dunia, Kartu tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Kartu Identitas Anak ( KIA), Akta Perkawinan serta Akta Perceraian. Dokumen tersebut harus dimiliki untuk keperluan publik, misalnya untuk mengurus SIM, perbankan, mengurus administrasi sekolah, mengurus BPJS dan keperluan lainnya”, tegas Kepala Dinas.

Senada dengan Kepala Dinas, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangasem, Achid Sugiyarto, A.Md, juga menyampaikan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan data dan dokumen kependudukan, melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kependudukan, serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan lainnya.

“Kepada Kader dan seluruh warga masyarakat untuk mendukung program GISA. Karena selama ini masih banyak warga masyarakat yang belum sadar betul untuk mengurus administrasi kependudukan baik dari KTP, KK, akta keahiran, dan khususnya untuk kepengurusan akta kematian” harap Beliau. (Ctr)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar