MUSDES RPJM Desa Karangasem

Admin 11 Februari 2020 14:50:13 WIB

Karangasem (Sidasamekta, 11/2/2020) Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) adalah rencana pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. dan memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Musyawarah Desa RPJM Desa Karangasem telah usai dilaksanakan (Selasa, 11/2/2020).

Ketua BPD Desa Karangasem, Taufik Ahmad Soleh, S.Ag, berharap RPJM Desa ini segera diselesaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Peyusunanannya disesuaikan dengan Visi dan Misi Kepala Desa Karangasem untuk 6 tahun kedepan. Dalam tahap ini, beliau serta merta memohon dukungan kepada seluruh warga masyarakat agar penyusunannya lancar. Setiap usulan program dari warga untuk ditampung dan diolah bersama, dan dikedepankan untuk skala priotitas.

Pada kesempatan Musdes RPJMDes tersebut, dihadiri dan difasilitasi oleh Herry Santoso, S.Pd dari Tenaga Ahli PMD P3MD Kabupaten Gunungkidul beserta pendamping Desa. Senada dengan Ketua BPD, beliau juga mendukung dan siap mefasilitasi dalam penyusunan RPJM Desa di Desa Karangasem.

Pada akhir acara, Tim Penyusun RPJM Desa ditetapkan. Adapun data TIM hasil musyawarah penyusunan ini yakni, Pembina (Sigit Purnomo/Kades); Ketua (Muryani/Sekdes; Nanang Arifin (Sekertaris/unsur LPMD); Dwi Wahyuningsih (KPM); Triyanto (Toma); Suryanto (Toma); Endi Septo (Perangkat Desa); Endah Dwi Retnaningsih, S.E ; Samsul Bakri ; Iskhak; dan Kadarsih. (Ctr)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar