Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa

Admin 31 Desember 2019 15:54:21 WIB

Playen (Sidasamekta, 31/12/2019) sejumlah 55 Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gunungkidul, telah dilantik Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos di GOR Siyono, Playen, Gunungkidul (Selasa,31/12). Pada acara tersebut, Hadir pula wakil Bupati, Immawan Wahyudi, Ketua DPRD, Endah Subekti Kuntariningsih, Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setyawan, Dandim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Noppy Laksana Armiyanto, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. Kepala Desa Karangasem terlantik, Sigit Purnomo, dan Kades Terlantik lainnya mengikuti proses pelantikan dengan khidmat.

Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul mengucapkan selamat kepada semua Kades terlantik. Beliau juga mengapresiasi kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul, bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam  dalam Pilihan Kepala Desa Serentak tahun ini rata-rata mencapai 78,11%.

“ Jabatan adalah Amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, maka seorang Kepala Desa dituntut untuk mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, selain itu Kepala Desa yang berperan sentral sebagai motor penggerak pemerintahan, pembangunan, dan juga pelayanan kepada masyarakat di desa, serta memiliki kepemimpinan yang mengayomi seluruh warga masyarakat tanpa diskriminasi “ papar Beliau.

Selain itu, Beliau juga mengajak kepada semua elemen masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada, untuk sepenuhnya mendukung apa yang menjadi Visi dan misi serta program kerja Kepala Desa yang selaras dengan cita-cita diwujudkannya Gunungkidul sebagai Daerah tujuan Wisata yang terkemuka dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera.

Lanjut Beliau, tahun 2020 akan diadakan Pemilhan umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tahapan awal dan euforia sudah dapat dirasakan pada saat ini. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Beliau berharap para Kepala Desa terlantik betul-betul memahami aturan main, salah satu yang harus diperhatikan yaitu prinsip netralitas dan profesionalitas Kepala Desa dalam Pilkada, yang ditunjukkan dalam sikap dan pengambilan kebijakan dengan mengedepankan etika demokrasi maupun peraturan perundangan yang berlaku. (Citra)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar