Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

karangasem 30 Maret 2021 11:03:30 WIB

Sidasamekta,Karangasem Hari Senin tanggal 29 Maret 2021 di Aula Balai Kalurahan Karangasem

Kapanewon Paliyan telah dilaksanakam Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah

Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi A Ibu Ery Agustin

Sudiyanti, S.E, MM dan Ibu Yulinda Dwi Nur Respati,S.E selaku Narasumber, Kepala Jawatan Sosial

Kapanewon Paliyan Ibu Dra.Dwi Prihdiani, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Bamuskal

Karangasem, Pamong Kalurahan, Dewan Kabudayan, Pelaku seni, Babinsa serta Babinkamtibmas.

 

Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

  1. Menguatkan karakter dan jati diri masyarakat;
  2. Mewujudkan pemeliharaan nilai-nilai budaya DIY dalam kehidupan masyarakat, lembaga, dan

        pemerintah;

  1. Mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi

        budaya DIY di tengah peradaban dunia;

  1. Mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan

        kreativitas karya budaya; dan

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar