Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
karangasem 30 Maret 2021 11:03:30 WIB
Sidasamekta,Karangasem Hari Senin tanggal 29 Maret 2021 di Aula Balai Kalurahan Karangasem
Kapanewon Paliyan telah dilaksanakam Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi A Ibu Ery Agustin
Sudiyanti, S.E, MM dan Ibu Yulinda Dwi Nur Respati,S.E selaku Narasumber, Kepala Jawatan Sosial
Kapanewon Paliyan Ibu Dra.Dwi Prihdiani, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Bamuskal
Karangasem, Pamong Kalurahan, Dewan Kabudayan, Pelaku seni, Babinsa serta Babinkamtibmas.
Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
- Menguatkan karakter dan jati diri masyarakat;
- Mewujudkan pemeliharaan nilai-nilai budaya DIY dalam kehidupan masyarakat, lembaga, dan
pemerintah;
- Mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi
budaya DIY di tengah peradaban dunia;
- Mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan
kreativitas karya budaya; dan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |