Disdukcapil Gunungkidul Turun ke Padukuhan, ODGJ perekaman E-KTP

Admin 23 Desember 2020 12:00:32 WIB

Karangasem (Sidasamekta,23/12/2020) dua warga Kalurahan Karangasem yang masuk dalam Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) dilakukan perekaman E-KTP di Padukuhan Karangasem A, Kalurahan Karangasem, kemarin (Selasa,22/12).

 

Perekaman ODGJ yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul di Karangasem Paliyan oleh para petugas itu dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan memberikan hak dasarnya sebagai bagian warga negara Indonesia yaitu memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) seperti warga negara lainnya, tidak hanya melayani masyarakat umum seperti biasanya. Tapi, juga mulai menyasar kepada para ODGJ yang juga terbilang banyak di Kabupaten Gunungkidul.

 

Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa mereka sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP Elektronik.

 

“ Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki NIK dan KTP-elektronik. Dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS," kata Sigit Purnomo.

 

Sigit melanjutkan, para penyandang gangguan jiwa atau pun ODGJ, memerlukan bantuan seluruh pihak untuk bisa keluar dari sakitnya. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan atas haknya sebagai warga negara, yaitu memiliki KTP-el.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar