Pembekalan Calon Kepala Desa Karangasem
Admin 16 November 2019 09:22:39 WIB
Karangasem, (Sidasamekta,16/11/2019) sebelum tahap visi misi dilaksanakan, tahapan Pembekalan kepada ke-5 Calon Kepala Desa oleh Muspika Kecamatan Paliyan di Aula Balai Desa Karangasem ( Jumat,15/11/2019).
Pada kesempatan ini, Camat Paliyan, Drs. Yulihadi Handoyo, menyampaikan kepada ke-5 calon agar nantinya menjaga keamanan, ketertiban, serta berjalan lancar. Selain itu, beliau juga menghimbau kepada semuanya, agar bijak dalam menggunakan Sosmed, jangan sampai karena hal sepele, bisa menjadi pemicu kegaduhan selama proses Pilkades di Desa Karangasem. Untuk selanjutnya, minggu (17/11) mendatang akan disampaikan visi misi dari ke-5 calon kades.
“ dari ke 5 calon ini, nantinya hanya 1 yang akan terpilih, setelah pemilihan nanti semua harus siap menang ataupun kalah, semua harus siap. Sesuai tatatertib hendaknya semua calon menugaskan seorang saksi dengan dibekali Surat Tugas sebagai identitas atau bukti diri bahwa yangbersangkutan bertugas sebagai saksi ”, pungkas beliau.
Senada dengan Camat Paliyan, Danramil Paliyan Kapten Inf Redani, Komandan Koramil 12/Paliyan, selama proses Pilkades di Karangasem ini agar dijaga keamanan, ketertiban, kerukunan.
“ dari Koramil Paliyan akan mendukung proses pemilihan kepala Desa Karangasem, berkompetisilah dengan jiwa ksatria, elegan, menang kalah harus siap” tegasnya.
Kapolsek Paliyan, AKP. Edi Purnomo, juga menuturkan, bahwa Desa Karangasem adalah wilayah yang unik, ada selatan dan utara, namun demikian, tetap menjadi satu kesatuan wilayah yang tetap harus dijaga.
“ kami tekankan sekali lagi kepada semuanya, dalam proses Pilkades kali ini, kami harapkan dijaga keamaanannya, ketertiban, bila ada masalah, jangan buru-buru diunggah, tapi koordinasikan dulu ke Panitia”, tandasnya.
Sementara itu, Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian visi dan misi calon Kepala Desa Karangasem akan digelar minggu (17/11) serta Calon sepakat tidak mengadakan kampanye, kampanye hanya dengan pemasangan alat peraga kampanye. Sedangkan APK tersebut dari masing-masing calon tidak diperkenankan dipasang di Balai Dusun atau masjid. (Citra)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |